Violet
of Math
Senin, 23 Rabiul Awal 1437
/ 4 Januari 2016
_______________________________________________________________________________
Dan apabila dikatakan
kepada mereka , "Janganlah berbuat kerusakan di bumi!" Mereka
menjawab, "Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan
perbaikan." Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan,
tetapi mereka tidak menyadari. (QS. Al-Baqarah[2]:11-12)
Mantan komisioner Komisi
Yudisial, Taufiqurrahman, mengaku heran dengan kemenangan PT Bumi Mekar Hijau
(BMH) yang didakwa sebagai perusahaan pembakar hutan dalam sidang di Pengadilan
Negeri Palembang. Putusan majelis hakim PN Palembang menolak gugatan pemerintah
atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Padahal, menurut dia, banyak fakta di lapangan
yang membuktikan PT BMH telah merugikan negara". Kalau dilihat dari fakta
di lapangan, semua tahu negara mengalami kerugian besar. Banyak rakyat menderita
karena asap, bahkan bayi-bayi meninggal," katanya saat dihubungi pada
Minggu, 3 Januari 2016. Terlepas dari fakta tersebut, Taufiqurrahman menuturkan
kekalahan pemerintah itu bisa saja akibat kelemahan pemerintah. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai penggugat seharusnya mampu
meyakinkan majelis hakim dengan bukti yang dimiliki. Menurut dia, hakim hanya
akan memutuskan perkara berdasarkan fakta yang diberikan dalam persidangan.
"Sidang itu seperti perang, harus ada strateginya," ucapnya. Salah
satu strategi yang dimaksud adalah berani mengeluarkan dana besar untuk menyewa
kuasa hukum yang memiliki pengaruh besar di mata publik. Hal itu agar
persidangan diawasi publik, sehingga hakim akan berhati-hati saat memberikan
keputusan. Lawan pemerintah dalam perkara kebakaran hutan itu adalah perusahaan
besar. PT BMH memiliki banyak dana untuk membayar penasihat
hukum.Taufiqurrahman berharap pemerintah dapat mengevaluasi kasus-kasus hukum
yang melibatkan negara dengan berkaca dari peristiwa kali ini. "Negara
sering kali kalah saat terjadi kasus swasta melawan negara," ucapnya.
Sebelumnya, KLHK menggugat PT BMH sebagai pembakar hutan. Kementerian menuntut
ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan
lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun. Namun
gugatan tersebut ditolak majelis hakim. Majelis hakim menilai gugatan
pemerintah tidak terbukti. Menurut majelis, kehilangan keanekaragaman hayati
yang dituduhkan pemerintah tidak dapat dibuktikan. Majelis juga menyatakan
lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan
hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat. Selain itu, majelis menganggap
PT BMH tidak terlibat langsung, tapi menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman.
Dengan demikian, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat
kebakaran hutan tersebut. Atas putusan tersebut, KLHK mengajukan banding.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan semua bukti
yang diajukan sudah sesuai dengan fakta. "KLHK akan melakukan banding
untuk melindungi hak konstitusi dan keadilan bagi rakyat yang selama ini
menderita akibat bencana asap atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,"
katanya saat dihubungi hari ini (Tatan S, Koran Tempo, 3 Jan. 2016)
Yuk Tabayyun! Yuk kita cari
tahu banyak terkait hal ini dan jika kita kontra dengan keputusan itu, isi
petisi berikut :
https://www.change.org/p/jokowi-jusuf-kalla-kabareskrim-polri-kpk-ky-ma-rakyat-bersatu-melawan-mafia-rakyat-bersatu-ayo-bantu-bongkar-kebobrokan-pengadilan-negeri-palembang-melawanmafia
"Bukankah Dia (Allah)
yang menciptakan langit dan bumi dan yang menurunkan air dari langit untukmu,
lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang berpemandangan indah? Kamu
tidak akan mampu menumbuhkan pohon-pohonnya. Apakah di samping Allah ada tuhan
(yang lain)? Sebenarnya mereka adalah orang-orang yang menyimpang (dari
kebenaran)." (QS. An-Naml[27]:60)
Masya Allah... Maka nikmat
Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?
#Yukselalubersyukur
#H-6HariLingkunganHidupIndonesia
#Yuklestarikanalamini
#Don'tforgetdhuha
#Yukmentoring
#BuildUnityofIslam
#Yukmembacadanmenulis
#WearereadyforAEC!
#UAS? Lillah!
_______________________________________________________________________________
Division of Syiar Hiroshima
Himpunan Rohis Mahasiswa
Matematika IPB
Yuk follow us ^^
Limit x = ❤
you->us
x :
Instagram =
@hiroshima_ipb
Line = @rus3376w
Blog =
hiroshimaipb.blogspot.com








Tidak ada komentar:
Posting Komentar